Apakah KHILAFAH Merupakan Harga Mati...??

Wall's Arsip dari diskusi facebook dengan Mas Shofhi Amhar..

======

Kahfi N Hidayat: "Salam,. Mas Shafi, saya tertarik ingin diskusi dengan sampean terkait dg beberapa status Mas Shafi tentang ajakan utk kembali ke sistem khilafah, penolakan trhadap demokrasi dll. Jika Mas Shafi berkenan, saya tunggu note Mas Shafi yang secara khusus dan utuh membahs dua poin di atas.."


Shofhi Amhar: "Bagaimana kalau kita bahas di catatan yang sudah ada (beberapa catatan saya sudah membahas itu). atau di sini saja, kita bahas satu per satu, detail per detail, dalam format tanya jawab, agar lebih hidup?:)"


Kahfi N Hidayat: "Saya ingin ngutip quotatation punya Mas Shofi:
وإقامة خليفة فرض على المسلمين كافة في أقطار العالم. والقيام به – كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين – هو أمر محتم لا تخيير فيه ولا هوادة في شأنه, والتقصير في القيام به معصية من أكبر المعاصي يعذب الله أشد العذاب

(Dan menegakkan khilafah merupakan kewajiban setiap kaum muslimin di dunia. Dan menegakkannya -khilafah- seperti halnya kewajiban menegakkan kewajiban2 yg lain yg diwajibkan Allah terhadap muslimin. Yaitu sebagai satu perkara yang wajib -pasti- tidak ada pilihan dan toleransi. Dan segala upaya minimalisasi -menggagalkan/menghalangi- terhadap prses penegakan khilafah merupakan perbuatan maksiyat yang paling besar dan akan diadzab Allah dengan sepedih adzab..)"

Statment ini sangat mashur di kalangan hizbu tahrir, baik sifatnya sebagai hujjah (dalil doktriner) pembenaran atas kewajiban menegakkan khilafah. Dan terus terang, saya 100% ndak setuju dengan pernyataan di atas..

Pertama, karena saya berpandangan dan meyakini bahwa sistem pemerintahan merupakan perkara yang diserahkan sepenuhnya oleh Allah kepada manusia, artinya tugas manusia untuk mencari bentuk yang ideal yang sesuai dengan kondisi zaman. Dalam hal ini, al quran dan sunnah hanya memberikan kaedah-kaedah dasar, ataupun nilai-nilai dasar. Nilai-nilai itu mengatur tentang wajibnya menegakkan keadilan, persamaan antar sesama manusia, kebebasan dll..

Saya bukan menafikan khilafah lhoo yaa, saya mengakui khilafah itu pernah ada (hanya untuk khulafatu rasyidin) dengan sistem pelaksanaan pemerintahan yang memang sesuai dengan zaman itu.. Adapun pemerintahan sesudah khilafatu rasyidin, bagi saya tak lebih dari sistem kerajaan monarki-absolute yang pada titik intinya justru menyalahi nilai-nilai dasar Islam dalam membangun masyarakat..

HILAFAH, IT'S JUST A NAME.. Apapun yang kita gunakan (khilafah, demkrasi, kerajaan) sepanjang didasari dengan nilai-nilai Islam, sah-sah saja.. Bahkan kalaupun menggunakan nama KHILAFAH, tapi justru yang berlaku adalah sistm dzhalim, menginjak-injak nilai-nilai Islam, yaa dihancurkan saja..!!

Once more, it's just a name..!

Masih banyak yg pingin tak tuliskan, tapi ini dulu untuk mengawali diskusi hangat kita..

Monggo Mas Shafi..
:)"


Shofhi Amhar: "Syukran untuk awalannya, mas Hidayat. berikut tanggapan saya:

[saya berpandangan dan meyakini bahwa sistem pemerintahan merupakan perkara yang diserahkan sepenuhnya oleh Allah kepada manusia, artinya tugas manusia untuk mencari bentuk yang ideal yang sesuai dengan kondisi zaman.]

1. sistem pemerintahan di mana pun mengikuti pandangan hidup, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai tertentu. apa yang disebut 'kondisi zaman' sebetulnya tidak terlalu signifikan dalam menentukan bentuk ideal sebuah sistem. perbedaan pandangan hidup, prinsip, dan nilai akan sangat mempengaruhi perbedaan sistem pemerintahan. jadi, sistem pemerintahan tidak bisa mana suka. sebab, sebuah sistem tertentu dibentuk untuk merealisasikan, memelihara, dan menyebarkan padangan hidup, prinsip, dan nilai tertentu. tidak semua model sistem pemerintahan dapat merealisasikan, memelihara, dan menyebarkan padangan hidup, prinsip, dan nilai tertentu.

2. tidak ada satu perkara pun dalam agama ini yang diserahkan sepenuhnya kepada manusia. semua ada aturannya. jalan terbaik untuk menyatakan bahwa sistem pemerintahan merupakan perkara yang diserahkan sepenuhnya oleh Allah kepada manusaia adalah dengan merujuk kepada nash-nash yang tersedia secara komprehensif. pembacaan komprehensif mengenai hal ini justru menunjukkan bahwa kerangka sistem pemerintahan islam telah dijelaskan oleh dalil-dalil yang ada.

[al quran dan sunnah hanya memberikan kaedah-kaedah dasar, ataupun nilai-nilai dasar. Nilai-nilai itu mengatur tentang wajibnya menegakkan keadilan, persamaan antar sesama manusia, kebebasan dll..]

3. kaidah-kaidah ataupun nilai-nail dasar itu tidak akan dapat diwujudkan dengan baik dan benar tanpa sistem yang baik dan benar pula. ketidaksesuaian sistem dengan kaidah dan nilai dasar akan memastikan ketidaktercapaian hasil yang diinginkan.

[KHILAFAH, IT'S JUST A NAME..]

4. fungsi nama di antaranya adalah untuk pengenalan dan pembedaan. dengan nama. seseorang lebih mudah mengenalkan sesuatu kepada orang lain. seseorang juga bisa membedakan satu konsep dengan konsep lainnya dari nama. penamaan khilafah oleh dalil-dalil syar'i juga berguna untuk membedakan model sistem yang selain khilafah. mas Hidayat sendiri bisa lebih mudah menjelaskan perbedaan antara sistem pemerintahan ketika khulafaurrasyidin dan setelahnya juga dengan menyebutkan perbedaan nama, bukan? jadi, nama itu bukan "just" tetapi sesuatu yang sangat penting.

monggo, mas Hidayat. :)


Kahfi N Hidayat: "Nuwun Mas balasannya, saya awali dengan 'bismillahi ar-rahman ar-rahim..'

1. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya tswabit dan mutaghayirat. Tsawabit artinya tetap dan tidak berubah-rubah; contoh ini meliputi hal-hal yang sudah qathi -pasti-, sampai akhir zaman tidak akan pernah mengalami perubahan. Misalnya tentang wajibnya shalat, haramnya khamer dan zina, wajibnya berbuat adil, saling menghormati, persamaan, dll.. Sampai hari kiyamat hal ini tidak akan pernah mengalami perubahan..

Kemudian kedua adalah hukum yg mutaghayirat; adalah yang bisa berubah-ubah, sifatnya elastis, temporar mengikuti perubahan zaman sesuai dengan maslahat manusia. Contohnya lebih pada masalah-masalah muamalah duniawiyah, termasuk juga sistem pemerintahan.

Jadi, tidak benar kalau kemudian Mas Shafi menganggap hasil ijtihad manusia -sistem pemerintahan- adalah hal yang 'mana suka' atau 'suka-suka gue'. Sepanjang hasil olah manusia tersebut dibangun dari nilai-nilai tsawabit (keadilan, kebebasan, persamaan), sah-sah saja untuk dijadikan sistem pemrintahan di ZAMAN mapanpun dan TEMPAT manapun..

2. Satu hal yang harus kita akui -imani- bahwa setelah Nabi Saw. wafat, nash agama tidak akan pernah turun lagi ke manusia, syariatnya adalah penutup syariat langit. Jadi, nash agama (qur'an-hadits) sangat terbatas, sedangkan permasalahan manusia akan terus muncul dan berkembang sampai hari kiyamat. Oleh karena itu, Allah hanya meletakkan kaedah-kaedah umum dalam nash agama, dan menjadi tugas manusia untuk terus menggali hukum-hukum dari kaedah umum tadi. Karena itu dalam Islam kita mengenal ada konsep 'ijtihad'; yaitu mencari hukum yang tidak ada nashnya dalam alquran dan hadits..

Dan dalam sistem pemerintahan, tidak ada satu nash-pun baik dari hadits yang secara sharih (terang-terangan) mengatakan untuk mendirikan negara dengan sistem khilafah.. Oleh karena itu, kita memasukkan dan mengembalikan persoalan ini ke nash yang sifatnya mutaghayirat (bisa berubah), yaitu dengan memberikan keluasan ruang kepada manusia untuk mencari formulasi yang memang sesuai dengan maslahat zamannya.

Dari sinilah kemudian saya menyimpulkan bahwa persoalan khilafah pada dasarnya hanyalah penamaan saja. Saya memandang khilafah lebih pada jauhar (esensi/isi/kandungan), yaitu tegaknya keadilan, persamaan, dll sesuai dengan fitrah manusia. Dan sistem tersebut bisa kita namai dengan imamah, jumhuriyah (republik) atau yg lain..

Sedikit kita menengok sejarah.
Pada masa khalifah Ali ra. terjadi peperangan antara Ali ra. dengan Aisyah ra.. Pertanyaanya: Kalau memang khailafah ini merupakan kewajiban mutlaq dari Allah kepada manusia, lantas kenapa Aisyah dan Ali terlibat perang -perang Jamal-..?? Bukankah menentang dan menghalang-halangi pemerintahan khalifah termasuk kafir dan akan diadzab Allah dengan sepedih-pedih adzab (lihat kembali di quotation Mas Shafi)..?? Apakah Aisyah termasuk kafir karena memerangi khalifah Ali ra..??

Satu abad sesudahnya,
Imam Abu Hanifah secara jelas mengatakan penolakannya pada khilafah Umawiyah karena sang "KHALIFAH" bertindak despotis/tiran, lalai pada rakyat, hidup glamor dls.. Apakah kemudian Imam Abu Hanifah disebut kafir karenga tidak mengakui khilafah..?? Jika mengikuti pendapatnya kawan-kawan HT, tentu Aisyah ra. dan Imam Abu Hanifah sudah kafir dan akan diadzab dengan sepedih-pedih adzab..

Saya nukilkan kembali quotation dari Mas Shafi:
وإقامة خليفة فرض على المسلمين كافة في أقطار العالم. والقيام به – كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين – هو أمر محتم لا تخيير فيه ولا هوادة في شأنه, والتقصير في القيام به معصية من أكبر المعاصي يعذب الله أشد العذاب

(Dan menegakkan khilafah merupakan kewajiban setiap kaum muslimin. Dan menegakkannya -khilafah- seperti halnya kewajiban menegakkan kewajiban2 yg lain yg diwajibkan Allah terhadap muslimin. Yaitu sebagai satu perkara yang wajib -pasti- tidak ada pilihan dan toleransi. Dan segala upaya minimalisasi -menggagalkan/menghalangi- terhadap prses penegakan khilafah merupakan perbuatan maksiyat yang paling besar dan akan diadzab Allah dengan sepedih adzab..)"

4. Iya, saya setuju bahwa salah satu fungsi dari nama adalah utk membedakan. Tetapi sekali lagi Mas Shafi, saya meyakini bahwa permasalahan formulasi bentuk pemerintahan ini adalah ruang ijtihad manusia, ketika ijtihad tadi bisa melahirkan formulasi yang berada dalam nilai-nilai Islam, tentu sah-sah saja donk untuk menamainya dengan selain khilafah...?? Misalnya dinamai dengan "Demokrasi Islam" sebagaimana yang saat ini sedang digagas oleh para pemikir Islam..

3. Mas Shafi menulis " kaidah-kaidah ataupun nilai-nail dasar itu tidak akan dapat diwujudkan dengan baik dan benar tanpa sistem yang baik dan benar pula"..

Sekararang pertanyaan saya: "Kaedah sistem yang baik itu apa..??"...Apakah satu sistem yang baik itu lantas ia kebal dari kepentingan-kepentingan individu -nafsu- manusia dalam mencari kepentingan..??..Apakah sistem yang baik itu tidak bisa dirong-rong...??.. Apakah Mas Shafi menafikan bahwa sistem yang muncul belakangan (baik yang sudah ada maupun yang akan muncul) pasti tidak baik..???..

Sekian dulu Mas, dan sepertinya untuk dua hari ke depan saya sibuk banget dan lebih banyak di sekretariat.. InsalLah setelah itu akan kita sambung lagi diskusi hangat ini..

Semoga bermanfaat..
Nuwun Mas..
:)


To be continued..

(Cairo International Islamic Hostel, 10 Juli 2010)

Comments :

2 comments to “Apakah KHILAFAH Merupakan Harga Mati...??”

Bagus Ramadhani said... on 

mas 'Shofi Anhar'..ketoke kakak kelasku kui kang..

Ivan S Amhar said... on 

http://alfariyani.blogspot.com/2011/04/apakah-khilafah-merupakan-harga-mati.html